Diduga Edarkan Narkoba, Polres Rohil Amankan Tiga Warga Bagan Batu

Rabu, 24 Maret 2021 | 13:27:24 WIB
Tiga yang diamankan aparat kepolisian diduga terkait narkotika.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Satuan Narkoba Polres Rohil Polda Riau mengamankan Tiga orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Sebanyak 5,4 gram diduga Narkotika jenis sabu juga ikut diamankan dari penangkapan  tiga orang tersangka ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Rohil, Rabu (24/02), ketiga pelaku itu masing-masing berinisial ABS (27) dan dua tersangka wanita inisial NK (35) dan Rk (33) warga Bagan Batu.

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa 2 orang wanita tersebut di atas adalah pengedar Narkotika jenis sabu.

Dimana dalam menjalankan peredaran Sabu, kedua wanita itu dibantu seorang laki-laki yakni ABS  selaku perantara jual beli.

"Ketiga orang tersebut tinggal di rumah petak (rumah kontrakan) di belakang ruko tepatnya di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, KM 07 Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH. 


Selanjutnya pada Senin (22/3) sekira pukul 02.00 wib, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi rumah yang dicurigai.

Tim opsnal kemudian mendatangi rumah yang dimaksud didampingi ketua RT setempat untuk dilakukan pemeriksaan. 

Terang saja, di dalam rumah itu ditemukan seorang wanita bernama Rk dan ABS lalu kemudian datang tersangka NK.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Rika terlihat berupaya membuang 1 paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah. Segera tim opsnal mengamankannya, setelah diperiksa ternyata diduga berisikan narkotika jenis sabu," terang Juliandi.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur di dalam kamar. Juga ditemukan 1 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau di dalam pakaian kotor yang ditumpuk di ruangan dapur. 

Pada saat penggeledahan tersebut, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920.000 dari tersangka Rk dan 3 unit Handphone milik Rk, NK dan ABS.

"Berdasarkan keterangan tersangka mereka menjual sabu dengan paket paket kecil, ada yang 100 ribu atau 150 ribu Rupiah," bebernya.

Juliandi menambahkan ketiga tersangka juga mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu paket kecil tersebut dari laki-laki berinisial BL yang sampai saat masih dalam lidik. 

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL, tetapi hasilnya masih nihil," tandasnya.

Selanjutnya Ketiga orang tersangka berikut benda diduga Narkotika jenis sabu dan benda lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut.(R15)

Terkini